Tag

, , , , , , , ,

Kaum Muslimin Berserikat dalam Air, Padang Rumput, dan Api

Disadur dari: Darwin Nasution

Al-Hâfizh Ibnu Hajar al-‘Asqalânî di dalam Kitab Bulûghul Marâm membawakan hadis sebagai berikut:

 عَنْرَجُلٍ مِنَ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ قَالَ: غَزَوْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمِعْتُهُ يَقُوْلُ: «النَّاسُ شُرَكَاءُ فِيْ ثَلاَثَةٍ: فِي اْلكَلَإِ وَاْلمَاءِ وَالنَّارِ»رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُدَ رِجَالُهُ ثِقَاتٌ.

Dari salah seorang Sahabat radhiyallâhu‘anhu, ia berkata: Saya berperang bersama Nabi shallallâhu ‘alaihiwasallam, lalu aku mendengar beliau bersabda: “Manusia adalah serikat dalam tiga hal: dalam padang rumput, air, dan api” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abû Dâwud. Tokoh-tokohnya terpercaya) Hadits ini dirilis oleh Imam Ahmad (38/174) dan Imam Abû Dâwud. 

Imam Abû Dâwud meriwayatkan di dalam Kitâb«al-Buyû’» Bâb «Fî Man’il Mâi» (3477) dari jalur Harîz ibn ‘Utsmân, dari Abû Khidâsy, dari salah seorang Sahabat Muhajirin, ia berkata: Saya berperang bersama Nabi sebanyak tiga kali.

Dalam air“: Maksudnya adalah air yang tidak terjadi dari pencarian dan usaha seseorang, seperti air saluran pribadi, dan air sumur, serta belum dimasukkan dalam wadah, kolam atau selokan yang airnya dari sungai. Kalau air mengalir di Babakan Pari dan Cidahu Sukabumi diserahkan kepada perorangan atau badan swasta, apalagi asing seperti Danone dan Cocacola, secara komersial mengeksfloitasinya, itu sudah menyalahi aturan Islam.

Padang rumput“: Maksudnya adalah semua tumbuhan atau tanaman yang basah maupun yang kering. Al-Khathabi berkata: Arti kata al-kalâ’ (padang rumput) adalah tumbuhan atau tanaman yang tumbuh di tanah mati atau tanah tak bertuan yang dipelihara masyarakat, dimana tidak ada seorang pun yang memilikinya atau memagarinya. Adapun al-kalâ’ (padang rumput), jika ia berada di tanah yang ada pemiliknya, maka ia adalah miliknya, sehingga tidak seorang pun yang ikut memilikinya, kecuali dengan izin darinya. Pengembalaan sapi atau tempat makan binatang pemakan rumput seperti rusa, kijang dll, termasuk yang dimaksudkan keterangan ini.

Dan dalam Api“. Maksud dari berserikat dalam api adalah, bahwa ia tidak dilarang menyalakan lampu darinya, dan membuat penerangan dengan cahayanya, namun orang yang menyalakannya dilarang untuk mengambil bara api dirinya, sebab menguranginya akan menyebabkan pada padamnya api. Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan api adalah batu yang mengeluarkan api (batu api) dimana tidak dilarang mengambil sesuatu darinya jika ia berada pada tanah mati. 

Al-Allamah Imam al-Syaukani dalam “Nailul Authâr”berkata: Ketahuilah bahwa hadits-hadits dalam masalah ini mencakup semuanya, sehingga menunjukan bahwa persekutuan dalam ketiga perkara itu bersifat mutlak (umum). Karenanya, tidak ada sesuatu darinya yang dikecualikan, kecuali dengan dalil yang mengkhususkan dari keumumannya, dan bukan dengan dalil yang justru lebih umum darinya, misalnya hadits yang menetapkan bahwa tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan dirinya. Karena ia lebih umum, maka tidak layak berhujjah dengannya setelah tetapnya harta dan tetapnya ketiga perkara itu sebagai tempatnya konflik.

Sungguh, masalah kepemilikan merupakan masalah penting dalam kehidupanmanusia, sebab ia bagian dari kebutuhan hidup. Manusia tidak dapat memenuhi setiap kebutuhan jasmanisnya atau nalurinya tanpa memiliki sarana pemuasnya. Sehingga manusia berusaha untuk mendapatkan semua yang dibutuhkan dan diperlukannya. Semua inilah yang membuat manusia bersaing untuk menguasai harta, dan bahkan mereka berjuang mati-matian demi menguasainya dan memperbanyak kepemilikannya. Oleh karena itu, asy-Syâri’ (pembuat hukum) datang dengan membawa hukum (ketentuan) yang mengatur penguasaan manusia terhadap harta, serta mencegah perselisihan dan setiap masalah yang mungkin terjadi sebagai akibat dari berebut untuk memilikinya.

Islam telah membuat kepemilikan menjadi tiga kategori, yang merupakan konsekuensi dari kebutuhan seseorang manusia sebagai individu dan masyarakat, yaitu: kepemilikan individu (al-milkiyah al-fardhiyah), kepemilikanumum (al-milkiyah al-âmmah), dan kepemilikan negara (milkiyahad-daulah).

Dalam hadits ini, Rasulullah saw mengenalkan kepada kami salah satu dari jenis-jenis kepemilikan, yaitu kepemilikan umum (al-milkiyah al-âmmah).

Sementara arti dari kepemilikan umum (al-milkiyah al-âmmah) atas sesuatu adalah, bahwa semua manusia berserikat dalam kepemilikan sesuatu ini, sehingga masing-masing dari mereka memiliki hak untuk memanfaatkannya, sebab sesuatu itu tidak dikhususkan untuk dimiliki individu tertentu, dan mencegah orang lain untuk memanfaatkannya.

Sedangkan sesuatu yang oleh syara’ dijadikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyahal-âmmah), seperti yang terdapat dalam hadits tersebut adalah: air, padang rumput dan api. Dan yang membuat sesuatu tersebut sebagai kepemilikan umum (al-milkiyahal-âmmah), dan mencegah individu tertentu untuk memilikinya, tidak lain adalah karena semua manusia sangat membutuhkannya. Sehingga ia merupakan fasilitas publik yang sangat dibutuhkan oleh komunitas selamanya. Bahkan sebuah komunitas akan tercerai-berai untuk mencarinya jika sesuatu itu sangat sedikit atau habis. Dalam hal ini, Somalia merupakan contoh nyata masalah ini, dimana orang-orang meninggalkan desa dan kota-kota mereka, akibat paceklik, kekurangan air dan padang rumput, sehingga mereka bercerai-berai di dalam negeri untuk mencari fasilitas vital ini. Bahkan untuk mendapatkan sesuatu itu, mereka rela menghadapi penderitaan demi penderitaan.Di negeri ini api (sumber energi) seperti minyak, gas, batubara, dan turunannya seperti listrik telah lama menjadi bahan eksploitasi asing sehingga menjadi sangat mahal untuk anak negeri. Dari pemerintahan ke pemerintahan mulai zaman Soekarno sampai kini, sebutlah misalnya yang paling vital minyak (BBM), terus menjadi komoditas mewah untuk rakyat. Padahal dari keterangan di atas tadi mesti gratis. Cuma masalahnya dengan kandungan yang maksimal bahkan melimpah, seyogiyanya cukup untuk rakyat Indonesia. Hanya, karena penguasaan kita atas itu oleh anak bangsa Pertamina tinggal 15%, selebihnya asing, jadilah sangat terbatas dan kurang. Jika sudah begitu pasti kemudian jadi mahal. Disinilah malapetaka seperti disitir hadits tadi, untuk perorangan saja tidak boleh apalagi asing.Dan asy-Syâri’ (pembuat hukum) telah mewakilkan tugas penggunaandan pengaturan kepemilikan umum (al-milkiyah al-âmmah) ini kepada negara, sehingga semua manusia memungkinkan untuk memanfaatkannya dan mencegah individu-individu tertentu dari mengontrol dan menguasainya. Semua itu untuk melindungi hak-hak rakyat, menjaga stabilitas masyarakat Muslim, serta untuk menjamin ketenangan semua individu rakyat. **